Bolehkah Seorang Wanita Menawarkan Diri kepada Laki-laki untuk Meminta Dinikahi?
Kamu seorang wanita muslimah yang sedang galau karena menyukai seorang lelaki, bingung mau ngomong atau nungguin dia ngomong...
kabbarmakkah.com |
Atmosterku.com | Bolehkah Seorang Wanita Menawarkan Diri kepada Laki-laki untuk Meminta Dinikahi? - Bagi kita menikah adalah suatu hal yang begitu diidamkan, tapi tidak semua orang mau menikah dengan sesegera. Soalnya menikah kaya naik hati, sudah mampu belum tentu mau menunaikan ibadah haji. Hanya kemauan dan keyakinan yang kemudian membuat orang menunaikannya. Seperti itu juga menikah.
Bagi kaum adam, sudah punya niatan saja kemudian dilanjutkan dengan mengajak ta'aruf seorang wanita muslimah. InshaaAllah beres, karena keshalehan-lah yang sekarang dicari para wanita muslimah. Menurut mereka, sekarang ini begitu susah mencari lelaki sholeh.
Namun, bagi seorang perempuan yang menyukai seorang lelaki shaleh itu harus bagaimana? belum tentu juga lelaki shaleh yang disukai meliriknya. Apalagi mempunyai perasaan yang sama. Jadi, untuk wanita harus Maju Atau Menunggu ?
Diantara mereka mesti ingin sekali mengutarakan untuk bisa bersanding dengan lelaki tersebut. Tapi jika dia mengutarakan, agak berat, serasa memalukan. Masa wanita ngomong duluan. Jadi, sebenarnya Bolehkah seorang wanita, menawarkan diri kepada laki-laki untuk meminta dinikahi?
Sebenarnya pada zaman Rasulullah Saw, wanita muslimah terbiasa menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki yang shaleh. Namun untuk menghindari fitnah, sebaiknya cara ini ditempuh dengan menggunakan perantara.
Yakni dengan melalui orang-orang yang amanah dan bisa dipercaya. Maka dibolehkannya wanita menawarkan diri kepada laki-laki yang sholeh karena menyukai kesholehannya.
Sebagaimana Siti Khadijah yang menghitbahkan dirinya kepada Rasulullah Saw melalui perantara pamannya. Ini bisa menjadi contoh baik dengan tetap menjaga harga diri seorang wanita. Bukan seperti beberapa wanita jaman sekarang, yang mendatangi seorang laki-laki kemudian mengungkapkan perasaannya.
Pada masa sekarang dan yang akan datang, tetap boleh, untuk menghindari fitnah maka diwakilkan pada orang yang beramanah ( misalnya seperti tokoh masyarakat, atau pamannya sendiri, atau ustadz, atau ustadzah, untuk menyampaikan maksud dan tujuannya si wanita tersebut pada laki-laki yang shaleh.
Sepeti dalam sebuah hadits,
- Boleh menawarkan diri dengan catatan melalui perantara agar tidak menimbulkan fitnah.
- Jangan menawarkan diri langsung kepada laki-lakinya karena dikhwatirkan merendahkan kehormatan wanita.
- Pastikan laki-laki yang kau lamar adalah seorang laki-laki shaleh dan Amanah.
Kenapa mesti kriterianya yang dilamar adalah lelaki shaleh dan amanah, begini alasannya
Sebab jika ia tidak berkenan pada wanita tersebu (menolak), ia tak menghinakanmu dan tetap memuliakanmu. Tidak menjelekannya disaat orang bertanya alasan menolak. Laki-laki shaleh akan menjawabnya tetap dengan memuliakan si wanita tersebut.
Dan jika ia menyambut atau menerima wanita tersebut, ia juga akan memuliakannya. Dengan penuh penghormatan dan segera mengajak kepelaminan. Itulah sebaik-baik amanah pada lelaki shaleh.
Jadi saat ini, kamu (wanita muslimah) bisa memutuskan Seberani khadijah mengutus utusan untuk melamar Rasulullah Saw atau menjadi penunggu sediam Fatimah yang mencintai dalam doa hingga Allah datangkan Ali kepadanya.
Yang jelas melamar terlebih dahulu tak akan menjatuhkan kemuliaanmu jika yang kau gunakan sesuai syariatnya, dan menjadi penunggu tak selamanya menyiksa, jika kau menyiapkan kepantasanmu dengan melibatkanNya. Kamu tau apa yang harus kamu pilih dengan melalui Istikharahmu, dan Allah tau laki-laki seperti apa yang akan kamu pilih.
Bagi kaum adam, sudah punya niatan saja kemudian dilanjutkan dengan mengajak ta'aruf seorang wanita muslimah. InshaaAllah beres, karena keshalehan-lah yang sekarang dicari para wanita muslimah. Menurut mereka, sekarang ini begitu susah mencari lelaki sholeh.
Namun, bagi seorang perempuan yang menyukai seorang lelaki shaleh itu harus bagaimana? belum tentu juga lelaki shaleh yang disukai meliriknya. Apalagi mempunyai perasaan yang sama. Jadi, untuk wanita harus Maju Atau Menunggu ?
Diantara mereka mesti ingin sekali mengutarakan untuk bisa bersanding dengan lelaki tersebut. Tapi jika dia mengutarakan, agak berat, serasa memalukan. Masa wanita ngomong duluan. Jadi, sebenarnya Bolehkah seorang wanita, menawarkan diri kepada laki-laki untuk meminta dinikahi?
Sebenarnya pada zaman Rasulullah Saw, wanita muslimah terbiasa menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki yang shaleh. Namun untuk menghindari fitnah, sebaiknya cara ini ditempuh dengan menggunakan perantara.
Yakni dengan melalui orang-orang yang amanah dan bisa dipercaya. Maka dibolehkannya wanita menawarkan diri kepada laki-laki yang sholeh karena menyukai kesholehannya.
Sebagaimana Siti Khadijah yang menghitbahkan dirinya kepada Rasulullah Saw melalui perantara pamannya. Ini bisa menjadi contoh baik dengan tetap menjaga harga diri seorang wanita. Bukan seperti beberapa wanita jaman sekarang, yang mendatangi seorang laki-laki kemudian mengungkapkan perasaannya.
Silahkan Baca
Pada masa sekarang dan yang akan datang, tetap boleh, untuk menghindari fitnah maka diwakilkan pada orang yang beramanah ( misalnya seperti tokoh masyarakat, atau pamannya sendiri, atau ustadz, atau ustadzah, untuk menyampaikan maksud dan tujuannya si wanita tersebut pada laki-laki yang shaleh.
Sepeti dalam sebuah hadits,
"Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran ia berkata; Aku mendengar Tsabit Al Bunani berkata; Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak wanita. Anas berkata, Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menghibahkan dirinya kepada beliau. Wanita itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku? lalu anak wanita Anas pun berkomentar, Alangkah sedikitnya rasa malunya.. Anas berkata, Wanita lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hingga ia menghibahkan dirinya pada beliau". (HR. Bukhori No. 4828 Juz 5 Halaman 1967).Jadi Kesimpulananya ;
- Boleh menawarkan diri dengan catatan melalui perantara agar tidak menimbulkan fitnah.
- Jangan menawarkan diri langsung kepada laki-lakinya karena dikhwatirkan merendahkan kehormatan wanita.
- Pastikan laki-laki yang kau lamar adalah seorang laki-laki shaleh dan Amanah.
Kenapa mesti kriterianya yang dilamar adalah lelaki shaleh dan amanah, begini alasannya
Sebab jika ia tidak berkenan pada wanita tersebu (menolak), ia tak menghinakanmu dan tetap memuliakanmu. Tidak menjelekannya disaat orang bertanya alasan menolak. Laki-laki shaleh akan menjawabnya tetap dengan memuliakan si wanita tersebut.
Dan jika ia menyambut atau menerima wanita tersebut, ia juga akan memuliakannya. Dengan penuh penghormatan dan segera mengajak kepelaminan. Itulah sebaik-baik amanah pada lelaki shaleh.
Jadi saat ini, kamu (wanita muslimah) bisa memutuskan Seberani khadijah mengutus utusan untuk melamar Rasulullah Saw atau menjadi penunggu sediam Fatimah yang mencintai dalam doa hingga Allah datangkan Ali kepadanya.
Yang jelas melamar terlebih dahulu tak akan menjatuhkan kemuliaanmu jika yang kau gunakan sesuai syariatnya, dan menjadi penunggu tak selamanya menyiksa, jika kau menyiapkan kepantasanmu dengan melibatkanNya. Kamu tau apa yang harus kamu pilih dengan melalui Istikharahmu, dan Allah tau laki-laki seperti apa yang akan kamu pilih.
Oleh Nadhillah Gayvani
Terima kasih ya telah menyempatkan waktu untuk membaca Bolehkah Seorang Wanita, Menawarkan Diri kepada Laki-laki untuk Meminta Dinikahi?.
Doa kami, Semoga rezeki berlimpah untuk sobat semua hari ini. Aamiin